## Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2026-2031
Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Tugas ini mencakup pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum dan individu yang diberikan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik tertentu, terutama yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rangka pemilihan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031, panitia seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Memiliki gelar sarjana hukum atau bidang lain dengan pengalaman minimal 15 tahun dalam hukum atau pemerintahan yang terkait dengan pelayanan publik.
5. Berusia antara 40 hingga 60 tahun saat mendaftar.
6. Memiliki integritas moral yang tinggi, cakap, jujur, dan reputasi baik.
7. Memahami tugas dan fungsi Ombudsman.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
9. Tidak memiliki catatan perilaku tercela.
10. Tidak terlibat sebagai pengurus partai politik.
Tata Cara Pendaftaran
1. Buat Akun: Daftar di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) saat pendaftaran dibuka.
2. Isi Daftar Riwayat Hidup: Lengkapi formulir yang tersedia di laman tersebut.
3. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen berikut:
Catatan Penting
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan, Anda berkesempatan untuk berkontribusi dalam pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari Ombudsman Republik Indonesia!