Kesempatan Emas Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Setjen Komnas HAM
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di lingkungan Setjen Komnas HAM. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh para pelamar:
Persyaratan Umum:
1. Keimanan dan Ketaatan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana.
3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Kemandirian Politik: Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
5. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Kesehatan Fisik dan Mental: Berkemampuan jasmani dan rohani yang baik.
7. Bebas Narkoba: Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, serta wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat setelah dinyatakan lulus.
8. Integritas Seleksi: Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
9. Status Lulus Seleksi: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
10. Masa Perjanjian Kerja: Bagi pelamar PPPK yang melamar pada lowongan PNS atau PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja (MPK) minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
11. Kesediaan Penempatan: Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Bagi pelamar umum, IPK minimal yang dibutuhkan adalah 2,85.
Pendaftaran CPNS di Setjen Komnas HAM Tahun Anggaran 2024
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dan berkontribusi dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen pendaftaran, silakan klik tautan berikut:
Segera siapkan berkas dan penuhi persyaratan yang ada. Semoga sukses dalam proses seleksi!