Kesempatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800.1.2.1/2684/204/2024 pada 13 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai CPNS. Berikut adalah rincian penting mengenai penerimaan ini:
Formasi Jabatan yang Dibutuhkan
Total alokasi formasi CPNS yang tersedia adalah sebanyak 2.314, yang terdiri dari:
- Tenaga Teknis: 1.800 formasi
- Tenaga Kesehatan: 514 formasi
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS
Dari total formasi CPNS, rincian persyaratan pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Formasi Umum: 2.254
- Formasi Khusus Disabilitas: 10
- Formasi Khusus Cumlaude: 50
Jenis kebutuhan CPNS Tahun 2024 mencakup:
- Kebutuhan Umum
- Kebutuhan Khusus: Hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dan lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (Hanya untuk jenjang S.1 dan S.2) sesuai dengan formasi yang tercantum dalam lampiran.
Ketentuan Pendaftaran
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai CPNS. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan adalah:
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri sesuai penugasan instansi pemerintah.
- Pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang dilamar dan tidak mengajukan permohonan pindah selama 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.
- Jika pelamar yang telah dinyatakan lulus mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
- Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi akan dikenakan sanksi larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Persyaratan Khusus
- Usia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali untuk jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan.
- Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi lebih lanjut mengenai akreditasi program studi dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pendaftaran CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen terkait, silakan [download PDF](#).
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh calon pelamar.