Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 4.413 formasi PNS. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Calon pelamar harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Usia:
2. Catatan Hukum:
3. Status Kepegawaian:
4. Kesehatan dan Kualifikasi:
5. Syarat Tambahan:
6. Khusus untuk PPPK:
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, sebagai berikut:
Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi tautan berikut:
[PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#) | [Download PDF](#)
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak calon pelamar.