Loker Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Deskripsi Pekerjaan
Peluang Karir sebagai Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta Tahun 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Alokasi Formasi PNS 2024

Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 4.413 formasi PNS. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan: 740 formasi
  • Tenaga Teknis: 3.673 formasi
Persyaratan Umum Pendaftaran

Calon pelamar harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Usia:

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) harus berusia antara 18 hingga 35 tahun.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat harus berusia antara 18 hingga 30 tahun.

2. Catatan Hukum:

  • Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi manapun.

3. Status Kepegawaian:

  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.

4. Kesehatan dan Kualifikasi:

  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan sertifikasi yang masih berlaku.

5. Syarat Tambahan:

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Tidak mengonsumsi narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang masih berlaku.

6. Khusus untuk PPPK:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang.
Ketentuan Pendidikan

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, sebagai berikut:

  • Doktor (S-3) untuk jabatan dengan kualifikasi S-3
  • Magister (S-2) untuk jabatan dengan kualifikasi S-2
  • Sarjana (S-1) untuk jabatan dengan kualifikasi S-1
  • Diploma IV (D-IV) untuk jabatan dengan kualifikasi D-IV
  • Diploma III (D-III) untuk jabatan dengan kualifikasi D-III
  • SMA atau sederajat untuk jabatan dengan kualifikasi SMA atau sederajat
Informasi Lebih Lanjut

Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi tautan berikut:

[PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#) | [Download PDF](#)
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak calon pelamar.

Dokumen Terkait
Informasi Cepat
Last Update:
Selasa, 20 Agustus 2024
Kategori:
CPNS D3 Fresh Graduate Full Time Pemerintahan S1 S2 SMA/SMKCPNS D3 Fresh Graduate Full Time Pemerintahan S1 S2 SMA/SMK
Lokasi:
Jakarta
Tipe Pekerjaan:
Full Time
Pendidikan:
SMA/K, D3, D4/S1, S2, S3
Pengalaman:
0 Tahun