Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Kejaksaan Republik Indonesia akan mengadakan seleksi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024. Seleksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintah. Berikut adalah rincian mengenai unit kerja dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Unit Kerja dan Penempatan
Calon pegawai akan ditempatkan di berbagai wilayah hukum, termasuk:
Persyaratan Umum
Para pelamar harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak sedang berstatus sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau Anggota Polri.
5. Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
Pelaksanaan Seleksi
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh dalam format PDF.
Dengan menggunakan bahasa yang lebih familiar dan struktur yang jelas, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami oleh calon pelamar.