Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 293 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 19 Juli 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peluang kepada seluruh Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita, yang memiliki gelar Sarjana (S-1) atau setara, untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK. Penempatan akan dilakukan di Kantor BPK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen berikut:
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk bergabung dan berkontribusi dalam pelayanan publik di BPK!