## Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di BPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga yang berperan penting dalam penanggulangan bencana di wilayah DKI Jakarta, di bawah tanggung jawab Gubernur. BPBD dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio. Saat ini, BPBD DKI Jakarta membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2024. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penerimaan ini.
Persyaratan Umum
1. Kewarganegaraan: WNI yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
2. Domisili: Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna (dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD, RSIJP, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
4. Kebersihan Narkotika: Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN, RSUD, RSKO, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
5. Komitmen: Memiliki minat dan komitmen dalam penanggulangan bencana serta jiwa kemanusiaan yang tinggi.
6. Kemampuan Kerja: Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim, memiliki komunikasi yang baik, serta mampu bekerja di bawah tekanan.
7. Kesiapan Kerja: Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam dan siap dipanggil kapan saja.
8. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
9. Pernyataan: Tidak menuntut status sebagai CPNS/PNS/PPPK (dengan surat pernyataan bermaterai).
10. Keahlian: Diutamakan memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kebencanaan, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
11. Pengalaman Organisasi: Diutamakan pernah terlibat dalam organisasi kebencanaan/kemanusiaan.
12. Catatan Kriminal: Tidak pernah dihukum penjara (dibuktikan dengan SKCK).
13. Status Pekerjaan: Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, FKDM, atau jabatan lain yang mendapat anggaran dari APBN/APBD.
14. Komitmen Politik: Tidak sedang terdaftar dalam kontestasi politik sebagai calon legislatif atau jabatan politik lain.
15. Perubahan APBD: Tidak menuntut apapun terkait perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
16. Masa Kerja: Selama Tahun Anggaran 2024.
17. Seleksi: Dilaksanakan dengan sistem gugur.
Posisi yang Dibutuhkan
1. Tenaga Ahli Site Office Manager (SPV) – 1 Orang
2. Petugas Pelayanan Umum – Customer Relation (CR) – 2 Orang
3. Petugas Penanganan Bencana – Community Manager (CM) – 10 Orang
4. Petugas Informasi dan Teknologi – Sistem Informasi Geografi (SIG) – 2 Orang
5. Petugas Informasi dan Teknologi – Kebencanaan (KBN) – 10 Orang
6. Petugas Informasi dan Teknologi – Call Center (CC) – 33 Orang
7. Petugas Kebersihan (OB) – 2 Orang
Tata Cara Pendaftaran
Bagi yang berminat, silakan kirim dokumen lamaran dalam format softcopy/scan yang terdiri dari:
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman rekrutmen kami.
Dengan semangat pengabdian dan dedikasi, mari bergabung bersama BPBD DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan bencana yang lebih baik!