Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) memiliki peran penting dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Kementerian ini bertanggung jawab atas pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pengelolaan transmigrasi. Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah Program TEKAD, yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa agar dapat berkontribusi dalam transformasi pedesaan dan pertumbuhan inklusif, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Posisi yang Dibutuhkan
Kemendesa RI membuka kesempatan bagi para profesional untuk bergabung sebagai fasilitator dalam berbagai bidang, antara lain:
1. Koordinator Kabupaten
2. Fasilitator Bidang Monitoring dan Evaluasi
3. Fasilitator Bidang Pemasaran
4. Fasilitator Bidang Pengembangan Ekonomi
5. Fasilitator Bidang Pengembangan Kelembagaan
6. Fasilitator Kecamatan
Persyaratan Umum
Para pelamar diharapkan memenuhi kriteria berikut:
Dokumen yang Diperlukan
Para pelamar wajib melengkapi administrasi dengan dokumen-dokumen berikut:
Catatan: Semua surat pernyataan harus bermaterai.
Kebutuhan Fasilitator per Provinsi
| Provinsi | Koorlab | Fasilitator Kab. | Fasilitator Kec. |
|--------------------|---------|------------------|-------------------|
| NTT | 3 | 12 | 50 |
| Maluku | 3 | 12 | 51 |
| Maluku Utara | 3 | 12 | 52 |
| Papua | 4 | 16 | 16 |
| Papua Barat | 5 | 20 | 40 |
| Papua Barat Daya | 2 | 8 | 7 |
| Papua Tengah | 2 | 8 | 6 |
| Papua Selatan | 1 | 4 | 2 |
| Papua Pegunungan | 2 | 8 | 17 |
| Jumlah | 25 | 100 | 241 |
Dengan bergabung bersama Kemendesa RI, Anda berkesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Indonesia. Mari ambil bagian dalam perubahan positif ini!