Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Pengesahan resmi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 pada 23 Desember 1967. Tujuan utama pendirian Perumda Pasar Jaya adalah untuk meningkatkan efisiensi di sektor perpasaran dalam lingkup Jawatan Perekonomian Rakyat DKI Jakarta. Dengan demikian, Perumda Pasar Jaya berfungsi sebagai unit usaha yang mandiri, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta menjadi sumber penghasilan yang nyata bagi daerah.
Untuk memperkuat status dan legalitasnya, serta menyesuaikan dengan perkembangan Ibukota Jakarta, Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda ini disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 pada 19 April 1983 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33. Selanjutnya, Peraturan Daerah ini mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang juga diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Saat ini, Perumda Pasar Jaya membuka lowongan kerja terbaru untuk bulan Januari 2025. Berikut adalah posisi jabatan yang tersedia bagi Anda yang tertarik untuk mengembangkan karir bersama kami:
Posisi yang Tersedia
1. Kepala Divisi Informasi dan Teknologi (Kode: KIT)
2. Manager Legal Bisnis dan Perundang-Undangan (Kode: MLBP)
Jika Anda berminat dan memenuhi persyaratan di atas, silakan kirimkan CV terbaru Anda ke email: [email protected] dengan subjek: Kode Posisi_Eksternal (contoh: KIT_Eksternal).
Lowongan ini tidak memungut biaya apapun, dan hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi untuk proses selanjutnya.
Dengan penulisan yang lebih menarik dan informatif, diharapkan dapat meningkatkan minat pencari kerja untuk bergabung dengan Perumda Pasar Jaya.