Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) didirikan sebagai respons terhadap mandat pemerintah Indonesia pada tahun 1988. Tujuan utamanya adalah untuk menanggulangi isu lemak babi yang marak pada saat itu. Pada tanggal 6 Januari 1989, LPPOM MUI resmi beroperasi untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Untuk memperkuat fungsinya dalam sertifikasi halal, pada tahun 1996, LPPOM MUI menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Departemen Agama dan Departemen Kesehatan. Nota kesepakatan ini diikuti oleh penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 dan 519 Tahun 2001, yang menegaskan posisi MUI sebagai lembaga resmi sertifikasi halal. MUI juga berwenang melakukan pemeriksaan, audit, menetapkan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Kerjasama dengan berbagai lembaga juga telah terjalin, termasuk dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry). Khususnya dengan Badan POM, sertifikat halal MUI menjadi syarat penting untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk yang beredar di Indonesia.
Kami membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung dengan LPPOM MUI, lembaga terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh KAN (LP-1040-IDN) yang berfokus pada pengujian kehalalan dan keamanan pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Berikut adalah beberapa posisi yang kami cari:
1. Peneliti dan Pengembang Laboratorium Molekuler
2. Peneliti dan Pengembang Laboratorium Mikrobiologi
3. Peneliti Laboratorium Uji Mineral & Logam
Bogor Global Halal Centre
Gedung Global Halal Centre,
Jl. Pemuda No.5, Sempur,
Bogor Tengah, Kota Bogor,
Jawa Barat 16161
Mari bergabung dan berkontribusi dalam memastikan kehalalan dan keamanan produk di Indonesia!