## Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau yang lebih dikenal sebagai LKPP, merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007. Sejak awal berdirinya, jabatan Kepala LKPP pertama kali dipegang oleh Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM, yang kemudian digantikan oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. pada tahun 2010. Selanjutnya, posisi tersebut diisi oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada tahun 2015.
Lowongan Pekerjaan di LKPP
LKPP saat ini membuka beberapa lowongan pekerjaan dengan kualifikasi yang berbeda. Berikut adalah rincian posisi yang tersedia:
1. Pengolah Data Monitoring dan Evaluasi Pelatihan PBJ
- Pendidikan: Minimal S-1 dari semua jurusan (diutamakan di bidang ekonomi, manajemen, statistika, matematika, sistem informasi, atau data sains).
- IPK: Minimal 3,00 dari skala 4,00.
- Pengalaman: Pengalaman kerja relevan di pengolahan data, monitoring evaluasi program, atau administrasi pelaporan.
- Sertifikat: Diutamakan memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC) atau Management of Training (MOT) dari ASN Berpijar LAN.
- Kemampuan: Terampil menggunakan Microsoft Excel (formula, pivot, grafik), Microsoft Word, dan PowerPoint.
- Usia: Maksimal 30 tahun saat kontrak dimulai.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat).
- Catatan: Tidak pernah terlibat narkoba atau pelanggaran hukum lainnya (dibuktikan dengan SKCK). Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
2. Penyusun Penyelenggaraan Diklat Fungsional
- Pendidikan: Minimal S-1 dari semua jurusan (diutamakan di bidang pendidikan, ekonomi, manajemen, atau statistika).
- IPK: Minimal 3,00 dari skala 4,00.
- Pengalaman: Minimal 1 tahun di bidang pendidikan dan/atau pelatihan.
- Kemampuan: Terampil menggunakan Microsoft Office; memiliki integritas dan motivasi tinggi; interpersonal skill yang baik; mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.
- Catatan: Tidak pernah terlibat narkoba atau pelanggaran hukum lainnya.
3. Penyusun Program Penyelenggaraan Diklat Teknis Tematik
- Pendidikan: Minimal S-1 dari semua jurusan.
- IPK: Minimal 3,00 dari skala 4,00.
- Pengalaman: Minimal 1 tahun di bidang pendidikan dan pelatihan.
- Sertifikat: Diutamakan memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar/Sertifikat Kompetensi PBJP Level 1 dan TOC/MOT.
- Kemampuan: Terampil menggunakan Microsoft Office; memiliki motivasi tinggi dan kemampuan interpersonal yang baik.
4. Pengelola Sistem Informasi Pelatihan
- Pendidikan: Minimal S-1 atau D.IV di jurusan MIPA, Teknik, atau Teknologi Informasi.
- IPK: Minimal 2,75 dari skala 4,00.
- Pengalaman: Memiliki pengalaman kerja relevan.
- Kemampuan: Menguasai sistem informasi berbasis web, database, dan administrasi platform digital; memahami pengelolaan Learning Management System (LMS); mampu melakukan integrasi sistem dan pemodelan sistem.
- Catatan: Tidak pernah terlibat narkoba atau pelanggaran hukum lainnya.
Dengan informasi ini, diharapkan para calon pelamar dapat memahami kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk bergabung dengan LKPP. Mari bergabung dan berkontribusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih baik!